
"Feri datang bersama kuasa hukumnya ke LPSK meminta perlindungan hukum terkait laporan balik yang dilakukan content prvider terhadap dia," kata Humas LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi wartawan, Senin (10/10/2011).
LPSK pada prinsipnya siap untuk menindaklanjuti permohonan Feri. Kami akan melakukan penelahaan dan rapat paripurna untuk menentukan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.
"Sesuai pasal 10 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK bahwa saksi dan korban yang melapor tidak dipidanakan atau diperdatakan," ungkapnya.
LPSK mengerti dengan posisi Feri yang melapor kasus sedor pulsa terlebih dahulu, sehingga, seharusnya polisi memproses laporan Feri duluan. "Ini awalnya, kami mengajukan ke Feri apakah mau untuk dilindungi. kalau dia mau, dia harus mengajukan permohonan. Akhirnya Feri bersedia dan mengajukan permohonan resminya hari ini Senin (10/10/2011) Pukul 11.30 WIB," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar